JAKARTA, MEDIAINI.COM – Rencana pemerintah mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan skema fully funded sudah diwacanakan sejak akhir 2018 dan bakal diterapkan pada 2020. Selama ini dana pensiun PNS dibuat dengan skema pay as you go. Perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun sampai sekarang belum juga ada penetapan soal perubahan dana pensiun. Saat ini statusnya masih dalam kajian oleh beberapa kementrian terkait. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gaji pensiun PNS akan diberikan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded. Menurut Tjahjo Kumolo, pemberian jaminan pensiun yang akan diberikan masih menunggu reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti.
Masih Skema Belum Realisasi
Hanya saja skema fully funded belum bisa terealisasi karena pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos) akibat pandemi Covid-19 yang dialami sejak setahun lalu. “Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,” kata Tjahjo Kumolo. “Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” terang Tjahjo Kumolo menambahkan.
Perubahan skema dana pensiun PNS bertujuan untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar ketika masa kerjan telah berakhir. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN. Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran kurang lebih Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar 3,1 juta orang.
Pada sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Skema baru tersebut tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you go. Skema pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terima per Bulan Lebih Besar
Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebutkan soal perubahan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasannya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat. “Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.
Dikatakan Bima Haria, skema dapen PNS saat ini, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua dengan jumlah yang kurang mencukupi. Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post