JAKARTA, MEDIAINI.COM – Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar. Sepanjang 2020, penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan sangat drastis. Untuk mendongkrak penjualan mobil, muncul usulan relaksasi pajak otomotif dengan kortingan 0 persen untuk mobil baru.
Keringanan pajak untuk mobil baru tersebut akhirnya disetujui Presiden Jokowi pada Februari ini. Pajak yang dihilangkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dimulai dari Maret, relaksasi PPnBM diterapkan secara bertahap. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah menyetujui usulan yang sebelumnya sudah diajukan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi PPnBM kendaraan bermotor pada 2021.
Airlangga juga menyatakan skenarionya relaksasi PPnBM bertahap sebesar 0% untuk periode Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM sebesar 25% di akhir tahun (September-November). “Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/2).
PPnBM mobil ini berlaku khusus untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal sampai 70%. Airlangga mengatakan, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif bisa membawa dampak luas bagi sektor industri lainnya di luar otomotif. Termasuk industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjut Airlangga, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.”Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” terang Airlangga.
Jika PPnBM 0%, berapa potongan harga mobil baru?
Sebelum ada relaksasi pajak 0%, mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 10-40%. Toyota Avanza dikategorikan sebagai minibus bermesin 1.500 cc ke bawah berpenggerak 4×2 dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 orang. Kendaraan kategori mobil keluarga laris ini masuk kategori yang dikenakan PPnBM sebesar 10%.
Berarti harga Toyota New Avanza varian terendah yang saat ini dibanderol kisaran Rp 200.200.000, mendapat kortingan sebesar Rp 20.020.000. Cukup berarti bagi keluarga yang sudah lama mendambakan punya mobil sendiri, karena harganya akan turun ke angka Rp 180.180.000.
Penetapan soal relaksasi pajak otomotif 0% mendapat respons positif dari oara pengusaha dibidang industri otomotif. Kebijakan ini tidak lepas dari usulan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sejak pertengahan tahun silam. Gaikindo sudah mengusulkan relaksasi pajak mobil sejak bulan September lalu untuk semua jenis pajak, baik yang masuk ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kami sambut dengan sangat positif bahwa namanya keputusan Pemerintah sangat bijaksana dengan harapan bisa tumbuhkan kembali industri otomotif di Indonesia. Kalau melihat Malaysia, Thailand sudah didukung pemerintah supaya market bisa segera pulih,” ungkap Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi kepada wartawan.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post