JAKARTA, MEDIAINI.COM – Belakangan media sosial heboh dengan Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak di bawah umur melalui akun Facebooknya.”Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisha Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat Anda,” tulis akun tersebut mempromosikan.
Dikutip dari laman Aisha Weddings, aishaweddings.com menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT dan suami, Aisha Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. “Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu,” tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.
Usut Biang Kehebohan
Munculnya kasus ini dianggap telah meresahkan masyarakat karena banyak yang membahasnya sehingga menjadi viral. Adapun situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses. Bahkan terdapat tulisan bahwa situs sedang dalam perbaikan karena sudah memancing perhatian. Keramaian jagad maya soal Aisha Weddings juga membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ikut berkomentar dan mengecam.
Selain membuat keresahan, viralnya Aisha Weddings juga dianggap telah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram KemenPPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisyah Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah,” kata Bintang Puspayoga, Rabu (10/2).
Lanjut, Bintang Puspayoga juga meminta seluruh pihak menolak layanan tersebut. Serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Bintang menilai, Aisha Weddings tidak mematuhi pemerintah dan dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Atas dasar itu, Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut. “Kementerian PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut,” tegas Bintang Puspayoga.
Tanggapan Polisi dan KPAI
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan jika Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal pelanggaran WO Aisha Weddings. Polri akan segera mendalami laporan tersebut. “Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/2).
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Ketua KPAI Susanto menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data-data terkait dugaan Aisha Weddings yang menjual jasa pernikahan anak.”Masih on progress, kita terus mendalami, mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali dalam proses itu kita tidak boleh lengah. Makanya ada beberapa langkah yang kita lakukan,” kata Susanto dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.
Susanto menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings. Menurut Susanto, hasil riset membuktikan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial. Langkah pertama yang diambil KPAI yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Aisha Weddings.
Hasilnya, kini situs Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses publik.”Kedua, secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri dan kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin kalau kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan menindaklanjuti,” pungkas Susanto.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay






















Discussion about this post