JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang dari 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.
Terkait perpanjangan PPKM, pemeritah resmi mengeluarkan aturan pelarangan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri saat libur panjang pada akhir pekan ini. Di mana minggu ini terdapat tanggal merah memperingati Hari Raya Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.
Aturan Khusus untuk ASN
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi surat edaran Menpan RB tersebut, dikutip Rabu (10/2).
Surat ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Terdapat sejumlah poin penting dalam surat ini yang perlu diperhatikan para pegawai pelat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata surat edaran yang beredar.
Meski demikian, jika ada ASN terpaksa bertugas untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. Disebutkan pula, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Dalam surat edaran Menpan RB tersebut juga mengatur ketentuan disiplin pegawai. Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam putusan mentri.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas SE Menpan RB.
Berhubungan dengan itu, Menpan RB juga meminta para ASN tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalani protokol kesehatan dan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post