• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Khusus ASN, Pemerintah Larang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang

by Switta Hapsari
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Khusus ASN, Pemerintah Larang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang dari 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

Terkait perpanjangan PPKM, pemeritah resmi mengeluarkan aturan pelarangan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri saat libur panjang pada akhir pekan ini. Di mana minggu ini terdapat tanggal merah memperingati Hari Raya Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021.

BacaJuga

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026

Aturan Khusus untuk ASN

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi surat edaran Menpan RB tersebut, dikutip Rabu (10/2).

Surat ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Terdapat sejumlah poin penting dalam surat ini yang perlu diperhatikan para pegawai pelat merah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” kata surat edaran yang beredar.

Meski demikian, jika ada ASN terpaksa bertugas untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. Disebutkan pula, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut: Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.

Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ada Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Dalam surat edaran Menpan RB tersebut juga mengatur ketentuan disiplin pegawai. Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam putusan mentri.

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas SE Menpan RB.

Berhubungan dengan itu, Menpan RB juga meminta para ASN tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalani protokol kesehatan dan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Tags: Pemerintah
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Grand Candi Hotel Semarang Berikan Layanan Pesan Antar Makanan

Next Post

Intip Bisnis Lapis Legit, Simbol Manis saat Imlek Tiba

Related Posts

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan
Info Terkini

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah
Info Terkini

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara
Info Terkini

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove
Info Terkini

Peringati World Ocean Day, Novotel Semarang Wujudkan Komitmen Pelestarian Laut Melalui Penanaman Mangrove

Juni 9, 2026
Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM
Info Terkini

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Pemkot Tegal dan Pacu Strategi Bisnis Berkelanjutan

Juni 9, 2026
Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang
Info Terkini

Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

Juni 9, 2026
Next Post
Kolaborasi Apik Atasi Sampah Plastik, Pengabdian Ilmu Komunikasi UDINUS Fasilitasi Pelatihan Ecobrick

Kolaborasi Apik Atasi Sampah Plastik, Pengabdian Ilmu Komunikasi UDINUS Fasilitasi Pelatihan Ecobrick

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

0
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

0
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

0
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

0
Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Perkuat Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi dan Pangan

Juni 12, 2026
Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Sejalan OJK dan Pemkab Magelang, Bank Jateng Wujudkan Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah

Juni 12, 2026
Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan Pemkab Kebumen Jajaki Sinergi Strategis

Juni 11, 2026
Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Radja Hotel Hadirkan Paket Lunch Box Mulai Rp25 Ribuan, Solusi Praktis untuk Berbagai Acara

Juni 10, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website