JAKARTA, MEDIAINI.COM – Biro Umum Sekretariat Kabinet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, akan menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa 25 unit Kendaraan Dinas Bermotor Roda 4 dan 2 unit Server. Penjualan aset negara itu dengan cara lelang melalui Lelang Internet (E-Auction). Kabar tersebut dibagikan Setkab melalui surat edaran pengumuman Lelang Nomor: Peng01/Setkab/Adm-4/02/2021.
Dalam pengumuman tersebut, 25 kendaraan roda empat itu dijual dalam bentuk lima paket lelang. Pelaksanaan lelang berakhir pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 09.30 sesuai server dengan cara penawaran melalui closed bidding. Perlu diketahui pula, seluruh kendaraan tersebut, pajak kendaraannya sudah jatuh tempo.
Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen, Jakarta Pusat.
Syarat dan Ketentuan Lelang
Penyelenggara lelang menentukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi peserta. Di antaranya, peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang selengkapnya dapat dilihat pada alamat website tersebut. Peserta juga harus menyetor uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih obyek dan mengikuti lelang.
Untuk jumlah jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan secara lunas. Setoran uang jaminan lelang harus disetorkan ke KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, agar dapat diverifikasi.
Untuk penyampaian penawaran lelang, dapat dilakukan sejak 5 Februari 2021. Sedangkan penawaran lelang ditutup pada hari Rabu, 10 Februari 2021 sebelum pukul 9.30 waktu server E-Auction. Disebutkan pula dalam pengumuman ini bahwa penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Dan peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Cara Pelunasan
Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. “Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan,” tulis ketentuan dalam pengumuman Peng01/Setkab/Adm-4/02/2021.
Mengenai administrasi yang menyangkut pengangkutan dan biaya lain yang terkait obyek lelang ditanggung oleh pemenang lelang. Sedangkan bagi peserta yang belum beruntung memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.”Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondsi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan,” tulis pengumuman tersebut.
Mobil dinas yang dilelang
Ada 25 mobil dinas dibagi dalam lima paket yang bakal dilelang. Paket 1 terdiri dari 5 unit mobil Isuzu Panther LS 2.5 M/T warna hitam dengan tahun pembuatan 2006. Nilai unit Paket 1 sebesar Rp 307.844.000 dengan uang jaminan Rp 62.000.000. Paket 2 terdiri dari lima unit mobil, meliputi satu unit Nissan X-Trail 2.5 XT A/T dan empat unit Nissan X-Trail 2.5 ST A/T warna hitam metalik dengan tahun pembuatan 2007. Untuk paket ini dibanderol dengan nilai unit limit Rp 242.589.000. Uang jaminannya adalah Rp 48.700.000.
Paket 3 terdiri dari empat unit Nissan X-Trail 2.5 ST A/T warna hitam metalik. Dua di antaranya bertahun pembuatan 2007, dua sisanya tahun 2011. Paket ini dibanderol dengan nilai limit Rp 213.881.000, uang jaminan Rp 43.000.000. Paket 4 meliputi lima unit Ford Escape Limited 2.3 A/T tahun 2013 warna hitam metalik dengan nilai limit Rp 345.759.000 dan uang jaminan Rp 69.500.000. Paket 5 terdiri dari enam unit Ford Escape Limited 2.3 A/T tahun 2013 hitam metalik. Seluruhnya dibanderol dengan nilai limit Rp 422.693.000 dan uang jaminan Rp 84.600.000.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post