JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mulai tahun 2021, pemerintah menerbitkan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari 2021 oleh Sofyan Djalil.
Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama. Keputusan tersebut mulai dijalani, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap melaksanakan aturan baru ini. Sehingga tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.
Digitalisasi Sertifikat
Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bisa dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat elektronik sangat aman. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen. Lantas bagaimana dengan warga yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?
Sertifikat tanah konvensional berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. “Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” terang Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Alasan Diterbitkan Sertifikat Elektronik
Dwi Purnama menyebutkan beberapa alasan penerapan sertifikat tanah elektronik ini. Di antaranya efektifitas dan meminimalisir sengketa ataupun konflik hak milik. “Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB),” beber Dwi Purnama.
Meski perubahan menjadi sertifikat elektronik masyarakat tak perlu khawatir. Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database Kementerian ATR/BPN, pemilik sah tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
























Discussion about this post