• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Terbitkan Sertifikat Elektronik, Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Cemas

by Switta Hapsari
Juli 15, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Sertifikat Tanah
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mulai tahun 2021, pemerintah  menerbitkan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari 2021 oleh Sofyan Djalil.

Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama. Keputusan tersebut mulai dijalani, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap melaksanakan aturan baru ini. Sehingga tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Digitalisasi Sertifikat

Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bisa dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat elektronik sangat aman. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen. Lantas bagaimana dengan warga yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

Sertifikat tanah konvensional berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. “Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” terang Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2).

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

BacaJuga

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Juni 29, 2026
Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Juni 29, 2026
Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Juni 29, 2026
The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler

The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler

Juni 27, 2026

Alasan Diterbitkan Sertifikat Elektronik

Dwi Purnama menyebutkan beberapa alasan penerapan sertifikat tanah elektronik ini. Di antaranya efektifitas dan meminimalisir sengketa ataupun konflik hak milik. “Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB),” beber Dwi Purnama.

Meski perubahan menjadi sertifikat elektronik  masyarakat tak perlu khawatir. Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database Kementerian ATR/BPN,  pemilik sah tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.(Ken)

Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay

Tags: Pemerintah
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabar Baik, Indonesia Teken Perjanjian dengan Tesla Soal Investasi Mobil Listrik

Next Post

Lirik Bisnis Ayu Ting Ting, Ada yang Tutup Hingga Jadi Favorit

Related Posts

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik
Info Terkini

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Juni 29, 2026
Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan
Info Terkini

Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Juni 29, 2026
Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional
Info Terkini

Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Juni 29, 2026
The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler
Info Terkini

The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler

Juni 27, 2026
Rooms Inc Semarang Luncurkan Churato, Camilan Berbahan Kentang Bidik Pasar Anak Muda
Info Terkini

Rooms Inc Semarang Luncurkan Churato, Camilan Berbahan Kentang Bidik Pasar Anak Muda

Juni 27, 2026
Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan
Info Terkini

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Juni 27, 2026
Next Post
Tren Make-up 2021, Warna Cerah dan Terang Kembali Datang!

5 Brand Kosmetik Lokal yang Mengeluarkan Seri Warna Bold

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

0
Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

0
Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

0
Rooms Inc Semarang Luncurkan Churato, Camilan Berbahan Kentang Bidik Pasar Anak Muda

Rooms Inc Semarang Luncurkan Churato, Camilan Berbahan Kentang Bidik Pasar Anak Muda

0
Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Sinergi Komunitas di Usia Baru: Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

Juni 29, 2026
Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Menembus Lereng Lawu dengan Semangat Persaudaraan, 60 Rider Dedengkot Jateng Buktikan Touring Lebih dari Sekadar Perjalanan

Juni 29, 2026
Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Festival Jagat Patra 2026 Hadirkan Wajah Baru Baris-Berbaris, Padukan Disiplin, Kreativitas, dan Olahraga Tradisional

Juni 29, 2026
The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler

The Park Semarang Hadirkan Sirkus Internasional dari Amerika Latin, Ramaikan Liburan Sekolah dengan Atraksi Spektakuler

Juni 27, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website