JAKARTA, MEDIAINI.COM – Maraknya perusahaan teknologi digital yang memberikan layanan pembiayaan dan tak berizin membuat masyarakat wajib berhati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha memberikan pengawasan yang ketat sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak banyak dirugikan. Maka, rincian daftar layanan jasa keuangan atau pembiayaan yang resmi dan terdaftar pun selalu jadi perhatian.
Salah satunya, fintech peer to peer (P2P) lending yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi pun terus mengalami peningkatan. Tercatat, fintech P2P lending menyalurkan pinjaman baru nasional sebesar Rp 74,41 triliun atau naik 26,47 persen secara tahunan per Desember 2020. Sedangkan akumulasi penyaluran pinjaman nasional sebesar Rp 155,9 triliun atau naik 91,3 persen secara tahunan per Desember 2020.
Cek Lewat Layanan WA
Sebagai perusahaan teknologi yang bergerak di bidang finansial, industri Fintech P2P Lending mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan per 22 Januari 2021.
Adapun jumlah ini berkurang karena ada satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech. “Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech (Finsy),” mengutip pengumuman OJK pada Kamis (28/1).
OJK mengingatkan agar menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. “Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis keterangan resmi OJK.
Berikut daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 21 Januari 2021 sebagai berikut:
1. Berizin
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, Uangteman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, Pinjaman GO, KoinP2P, Pohondaana, Mekar, Adakami, Esta Kapital Fintek, KreditPRO, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka.
2. Terdaftar
Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, Cashcepat, dan DANA SYARIAH.Kemudian ada ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
Lalu, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.
Selanjutnya, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
Disusul, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN. (Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay
Discussion about this post