JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021, pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken pada 22 Januari 2021 lalu, mengatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran tarif PPn 10 persen dihitung dengan mengalikan tarif PPN 10 persen dengan dasar pengenaan pajak. Itu mulai berlaku 1 Februari.
Bendahara Negara itu pun menegaskan aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh). Pengenaan Pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher sebelumnya sudah berlaku. Sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru
“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagramnya @smindrawati, Sabtu (30/1). Penjelasan tentang kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer itu disampaikan lewat akun Instagram resminya @smindrawati.
Selain itu, Sri Mulyani juga memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021. Lanjut, Sri Mulyani pun menegaskan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.
Cek Aturan PPn pulsa dan Kartu perdana
Dalam Pasal 4 ayat 1 mengatur soal pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana yang dijual oleh beberapa pihak
1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi
2. penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi
3. Penyelenggaraan distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung
4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Kemudian, dalam Pasal 13 ayat 1 mengatur soal dasar pengenaan pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual yang besarannya merupakan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Sedangkan Pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara tingkat kedua kepada ;
a. Pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebesar yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
b. Pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa harga jual.
Dalam Pasal 14 ayat 1, PPN pulsa dan kartu perdana pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi termasuk saat penerimaan deposit oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama.
Sri Mulyani mengungkap kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum. Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi. “Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid pada Jumat (29/1).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menambahkan, pungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana yang diatur dalam beleid bukan hal baru. Hestu Yoga Saksama menerangkan, selama ini PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.
“Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2,” tutup Hestu Yoga Saksama.(Ken)
Discussion about this post