JAKARTA, MEDIAINI.COM – Beberapa hari belakangan, ramai pemberitaan mengenai anak yang menuntut orangtuanya yang telah renta sebesar Rp 3 miliar. Ya, kakek berusia 85 tahun, R E Koswara digugat oleh Deden, putra kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Total gugatan perdata sebesar Rp 3 Miliar plus membayar kerugian materiil 20 juta dan immateriil 200 juta rupiah. Kasus tersebut mendapat perhatian publik. Selain karena nilai gugatan, perseteruan antara anak dan ayah ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota keluarga kandung lainnya sebagai pengacara kasus ini.
Dalam perjalanan kasus ini, pengacara Deden yang merupakan adik kandungnya, yakni Masitoh meninggal dunia karena sakit jantung, pada Senin 18 Januari lalu. Deden menuntut Koswara gara-gara warung kelontong berukuran 3×2 meter yang sudah disewanya sejak 2012 lalu akan dijual oleh Koswara.
Deden tidak terima ketika Koswara mengembalikan usang sewa dan memintanya pindah dengan alasan toko kelontong itu akan dijual. Itu adalah lahan warisan orangtua Koswara dan hasil penjualannya akan dibagikan pada ahli waris lain. Merasa diperlakukan tidak adil, karena toko lain masih boleh buka, Deden dan istrinya pun menggugat sang ayah yang sudah renta ke Pengadilan. Selain Koswara, Deden juga menggugat, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima serta ketua RT, PLN dan badan pertanahan negera. Kasus tersebut menarik perhatian 20 pengacara yang kemudian memutuskan untuk melakukan pembelaan terhadap tergugat yaitu Koswara secara sukarela.
Mengaku Salah dan Menyesal
Deden sebagai penggugat mengungkap alasan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar kepada ayah kandungnya dan kedua saudaranya. Ia menduga Koswara telah dipengaruhi oleh orang lain. Bahkan, dia kerap dihalang-halangi untuk bertemu dengan ayahnya itu.”Hamidah (adik Deden) seperti itu menghalangi saya mau ke bapak. Waktu meninggalnya Ibu Masitoh (adik sekaligus pengacara Deden), saya langsung ke rumahnya, ternyata kata Hamidah suruh berhubungan saja di pengadilan,” terang Deden.
Dalam beberapa kali kesempatan dengan awak media, Deden selalu mengatakan ingin bertemu dengan Bapak tapi tak jua diberikan waktu. Namun, akhirnya Deden menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya. Bahkan, Deden bersedia sujud, mencium kaki ayahnya sesuai dengan permintaan Koswara sebelumnya. “Minta maaf harus sujud dan takut, saya omongin ke adik dan kakak saya. Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah soalnya ini saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini,” kata Deden menambahkan.
Mengenal R E Koswara yang Digugat Anaknya
R E Koswara diketahui memiliki lahan seluas 4.000 meter persegi milik orang tuanya. Ia mengelola bioskop milik keluarga sejak puluhan tahun lalu. Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung. Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara. “Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an,” ucap Koswara.
Dari 2000 meter itu, 3×2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden yang dikelolanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya. Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan. “Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH,” tutup Koswara. (Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay/Mohammed Hasan
Discussion about this post