JAKARTA, MEDIAINI.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 22 Januari menandatangani surat keputusan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua minggu ke depan. PSBB kembali diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keputusan tersebut diturunkan dari Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto guna menekan penularan Covid-19 di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perpanjangan kebijakan PSBB tersebut ternyata memiliki dua aturan baru yang diberi kelonggaran yait :
1. Kegiatan restoran
Berbagai jenis usaha seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara mendapatkan keringanan. Dapat beroperasional dan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. Namun, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Pada PSBB sebelumnya dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Adapun kegiatan ibadah tetap seperti ketentuan sebelumnya hanya 50 persen dari kapitas biasanya.
- Area publik seperti taman belum diizinkan beroperasi.
- Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari jumlah biasanya.
- Aturan bagi perkantoran adalah hanya 25 persen yang boleh bekerja di kantor atau work from home dan 75 persen di rumah atau work from home.
Sementara soal aturan ganjil genap, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut belum berlaku hingga 8 Februari 2021. “Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” ucap Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/1).
Jika ganjil genap kembali diberlakukan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan warga di sejumlah titik. “Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” tutup Sambodo Purnomo Yogo.
Dengan berlakunya aturan ini maka seluruh warga DKI diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan corona atau COVID-19.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pixabay/Michal Jarmoluk
Discussion about this post