JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus jual beli emas 7.071 kilogram senilai Rp 3,5 triliun antara pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali jadi perhatian masyarakat. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 13 Januari 2021 lalu Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melanggar hukum atas hilangnya 1.136 kilogram emas yang dijanjikan
Antam pun divonis membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1 ton emas kepada Budi Said. Tidak terima dengan putusan PN Surabaya, pihak Antam mengajukan banding. Melalui kuasa hukumnya, Antam menyatakan penjualan emas batangan (emas Antam) kepada Budi Said, sudah sesuai dengan prosedur. “Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan,” ujar Harry Ponto, kuasa hukum Antam kepada wartawan, Jumat (22/1).
Ingin Ungkap Keanehan
Harry Ponto mengatakan Antam sudah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas berdasar harga resmi. Sementara crazy rich Surabaya alias Budi Said mengakui telah menerima barang tersebut. Selain itu, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Ditambahkan pula oleh Harry beberapa kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan perseroan dengan Budi Said. “Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika ANTAM sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini,” terang Harry Ponto.
Untuk itu, Harry dan tim pengacara yang ditunjuk Antam siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya, yang memenangkan pengusaha Budi Said yang dijanjika diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkait dikabulkannya gugatan oleh pengadilan, Budi Said belum mau berkomentar. Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang bergerak di bidang properti itu khawatir akan mengeluarkan bola panas yang bisa berdampak padanya. “Saya takut nanti salah ngomong, nanti saya dituntut pencemaran nama baik,” kata Budi menanggapi pertanyaan wartawan baru-baru ini.
“Monggo dilihat di putusan dan ada fakta persidangannya,” tutup Budi Said.(Ken)
Sumber Gambar : ilustrasi Pexels
Discussion about this post