NJAKARTA, MEDIAINI.COM – Dua warga Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia karena melanggar peraturan imigrasi. Kristen Gray juga dianggap meresahkan karena mengajak WNA masuk ke luar negeri saat pandemi COVID-19 bahkan menawarkan jasa visa melalui e-book yang dijual secara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Bali, Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan kepada Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle yang juga memperkeruh dengan mengungkapkan bebas dari pajak. Kristen Gray dipanggil dan telah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (19/1) kemarin.
Ditindak Tegas
Dijelaskan jika tindakan yang dilakukan oleh Kristen Gray melanggar aturan yang sudah ada. “Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jamaruli Manihuruk kepada wartawan, Rabu (20/1).
Langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti cuitannya di media sosial Twitter @kristentootie yang mengajak warga negara asing (WNA) untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” kata Jamaruli Manihuruk.
Ditambahkan Jamaruli, kicauan Kristen Gray bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Serta melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tuai Banyak Protes
Kristen Gray juga dianggap melanggar kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Atas pelanggaran tersebut, Gray bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Kristen Gray membuat resah masyarakat Indonesia. Melalui media sosial Twitter @kristentootie, Kristen Gray menceritakan bagaimana nikmatnya tinggal di Bali.Kristen Gray yang merupakan keturunan Afrika bercerita soal penghasilannya di Bali dan hidup yang lebih murah ketimbang waktu dia masih di AS.
Kicauan Kristen Gray itu pun menuai pro dan kontra, hingga tanda pagar atau hashtag #Bali menjadi trending di Twitter pada Minggu (17/1) sore. Banyak warganet meragukan status visa Kristen Gray terkait pajak hingga menyoroti ajakan agar WNA pindah ke Bali yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.(Ken)
Discussion about this post