JAKARTA. MEDIAINI.COM – Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said pada 13 Januari 2020 terhadap perusahaan tambang, PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam putusan hakim, Antam wajib membayar ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1 ton emas kepada Budi Said.
Antam Lanjutkan dengan Banding
Antam berencana mengajukan banding. Pihak Antam mengaku tidak pernah memberikan harga diskon dalam penjualan logam mulia. Selain itu, Antam juga hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Sampai sekarang kasus tersebut masih terus berlanjut. Keputusan PN Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap selama pihak tergugat masih melakukan upaya hukum lain.
Kasus yang membuat Antam geger itu pun menjadi sorotan publik, lantaran perusahan plat merah itu harus membayar Rp 817,4 miliar kepada Budi Said.
Siapa Budi Said?
Budi Said disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, yang bergerak di bidang properti. Properti mewah dan elit berada di bawah komandonya. Mulai dari perumahan, apartemen hingga pusat belanja modern dikelola oleh PT. Tridjaya Kartika Grup. Salah satunya Plaza Marina sebagai pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Surabaya, Jawa Timur
Dikutip dari situs resmi PT Tridjaya Kartika Grup, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Punya karier yang bagus dan keuntungan besar, wajar jika kehidupan Budi Said dikelilingi harta yang melimpah ruah hingga memborong emas dengan jumlah yang fantastis. Namun, membeli emas yang banyaknya 7 ton itu ternyata tidak berjalan mulus. Hingga akhirnya Budi Said merasa ditipu karena sudah membeli emas 7 ton dengan harga yang disepakati oleh pihak Antam pada 2018, namun sampai sekarang belum menerima seusai perjanjian.
Budi membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni, yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi tersebut, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi dengan harga Rp 3,5 triliun.(Ken)
Sumber Gambar : Pixabay
Discussion about this post