JAKARTA, MEDIAINI.COM – Indonesia tengah berduka dengan musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, rute Jakarta-Pontianak. Pemberitaannya pun terus bergulir mulai dari pencarian black box hingga penanganan terhadap keluarga korban. Penerbangan komersial yang memiliki tagline “Your Flying Partner” ini diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.46 WIB.
YLKI Desak Penuhi Jaminan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus menyampaikan rasa duka mendalam bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182. “Berharap seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021,” ujar Tulus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/1).
Sebagai lembaga yang menyoroti terhadap perlindungan konsumen, YLKI meminta Kemenhub dan KNKT mengusut tuntas penyebab kecelakaan. Selain itu, berharap Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap semua maskapai udara. Guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Terlebih pada perlindungan konsumen jasa penerbangan.
YLKI juga menuntut manajemen maskapai Sriwijaya dan pihak terkait agar hak-hak keperdataan para penumpang yang menjadi korban terpenuhi. Baik secara materiil maupun non material dapat terjamin secara penuh. “Merujuk UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi. Saat menggunakan produk barang dan atau jasa. Dalam hal ini jasa penerbangan,” kata Tulus.
Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp 50 Juta
Sementara itu, Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular mengungkapkan pihaknya yaitu PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan. Jumlah santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, soal Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 Kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan,” tutur Bambang di tempat terpisah, RS Polri Kramatjati, Minggu (10/1).
Bambang menambahkan, saat ini PT Jasa Raharja (Persero) sudah mendata jumlah korban berdasarkan data manifes penumpang pesawat serta data dari Kementerian Perhubungan. Setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai, Jasa Raharja bisa langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban.”Kami tidak boleh mendahului pihak Basarnas, Polri dalam hal ini tim DVI, untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu. Kami menunggu itu,” terang Bambang.
Dari manifes diketahui Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengangkut 62 orang, yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak dan terjatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.(Ken)
Discussion about this post