JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan secara serentak di Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Pusat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
PSBB yang diberlakukan kali ini hampir sama dengan kebijakan sebelumnya. Mulai dari membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Tetapi sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas.
Aturan Jam Operasional
Menurut aturan yang berlaku, jam operasional untuk pusat perbelanjaan akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Selain itu, kapasitas duduk di cafe dan restoran dibatasi dengan maksimal hingga 25 persen. Sementara layanan take away atau delivery tetap diizinkan. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam mencegah gelombang kedua Covid-19. Namun, para pengusaha mengaku keberatan jika pemerintah membatasi operasional bagi peritel modern dan mal yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari masyarakat.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan jika pemerintah diminta agar membuat kebijakan yang memerhatikan para pelaku bisnis. Hasilnya, bisa berdampak luas bagi pelaku usaha peritel, supplier dan UMKM yang mengandalkan produknya di gerai-gerai ritel dan mal. Pasalnya, selama ini peritel dan mal dianggap bukan klaster penyebaran COVID-19.
“Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas. Selama pandemi ini berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan,” ujar Roy N Mandey dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (8/1/2021).
“Di tahun 2020 kita memperjuangkan bersama agar negatif terhadap pandemi COVID-19, tetapi di tahun 2021, kita perlu memperjuangkan bersama, seimbang dalam rem dan gas untuk maju positif dalam semangat optimisme ekonomi yang telah dinyatakan Pemerintah di akhir tahun lalu karena vaksin dapat direalisasikan tahun 2021 ini,” tambau Roy N Mandey.
Beri Kebijakan untuk Pengusaha
Menurut Roy, yang harus ditingkatkan adalah kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali dan kompromi siapa pun juga, di berbagai daerah khususnya wilayah Jawa-Bali. Selain itu, Roy juga menyinggung soal bantuan langsung tunai (BLT) agar segera dijalankan, tepat waktu dengan berintegritas, konsisten dan didukung dengan data yang sangat akurat kepada masyarakat penerima.
Penyaluran dengan memanfaatkan digitalisasi melalui finansial teknologi adalah salah satu cara yang efisien dan efektif, sehingga menghindari interaksi pemberi dan penerima.Terakhir, Roy berharap pada kebijakan fiskal dan moneter yang berkelanjutan.
“Peritel dan mal juga menunggu alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana PEN dengan bunga murah 3-3.8% dibanding bunga tinggi 9-10% saat ini akibat belum adanya juklak/juknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi pelaku usaha korporasi swasta,” tutup Roy N Mandey.(Ken)
Discussion about this post