JAKARTA,MEDIAINI.COM – Pemerintah Pusat memutuskan untuk kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serentak di Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut disambut baik karena penularan Covid-19 sudah semakin mencemaskan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat kabinet terbatas, Rabu (6/1).
Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan memberlakukan PSBB selama dua minggu diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota se-Jawa-bali jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional.
Ditambah sarana tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen.
Aturan Diperketat
PSBB yang akan dimulai 11 – 25 Januari nanti mengizinkan bagian konstruksi tetap berlangsung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara tempat ibadah dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara, sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur untuk menghindari kerumunan banyak orang.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan yang dilakukan pada tanggal 11 januari-25 Januari dan akan terus melakukan evaluasi. Pengawasan secara ketat juga dilakukan untuk pelaksanakan protokol kesehatan, meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI,” kata Airlangga Hartarto.
Selain itu, PSBB kali ini juga membatasi aktivitas kegiatan perkantoran dan kembali menggalakkan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Ditambah, kegiatan belajar mengajar yang masih harus dilakukan secara online,. Sementara, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat kebijakan berbeda. Tetap beroperasi 100 persen tetapi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas yang terbatas.
Jam operasional di pusat perbelanjaan juga akan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.Lanjut, kapasitas duduk di cafe dan restoran diminta untuk dibatasi maksimal 25 persen. Sementara agar bisnis tetap bisa berjalan maka layanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Respons Pelaku Usaha
Rencana pemberlakuan PSBB kembali untuk menekan angka penularan Covid-19 jadi perhatian bagi Sunarso, ayah tiga anak pemilik warung makan di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat. Menurut Sunarso, pandemi Covid-19 membuatnya kerap mengelus dada apalagi jika bersiap untuk kebijakan baru dengan PSBB ketat.
“Sebagai pelaku usaha kecil, saya sangat merasakan dampak dari covid 19 apalagi dengan pemberlakuan PSBB yang membatasi semua kegiatan perkantoran terutama pembatasan karyawan yang beraktivitas di kantor,” ujar Sunarso.
Pria berkulit gelap usia kepala lima itu mengaku bisnis kuliner yang dijalani sejak puluhan tahun bersama istrinya benar-benar seperti terhantam badai. “Pengaruhnya sangat besar terhadap omset penjualan. Kalau situasi normal saya bisa menghabiskan beras 17 sampai 20 liter per hari. Sekarang hanya habis 2 atau 4 liter perhari yang otomatis pemasukan hanya 30 persen,”keluh Sunarso.
Sama halnya dengan pelaku bisnis kerajinan asal Bali, Komang (55) yang belasan tahun menggantungkan hidupnya dengan menjual aksesoris kulit. Menurutnya, sejak tahun lalu penjualannya mengalami penurunan bahkan sempat sulit produksi. Maka jika mulai terhitung 11 Januari akan diberlakukan PSBB, Komang akan berusaha gencar memanfaatkan pasar online demi keberlangsungan usahanya. (Ken)
























Discussion about this post