MEDIAINI.COM – Memiliki proteksi atau perlindungan dalam bisnis tentu menjadi hal yang paling krusial. Tentu banyak keuntungan yang didapatkan dengan menggunakan asurans bisnis, usaha yang dikelola tentu lebih terlindungi. Salah satunya adalah asuransi properti, bagi dunia usaha melindungi tempat lokasi bisnis bisa menjadi hal yang penting. Lalu, manakah yang bisa jadi rekomendasi atas keberlangsungan usaha, terlebih saat pandemi seperti ini?
Kategori Asuransi Properti
Ada dua pilihan yang umumnya ditawarkan oleh perusahaan asuransi yaitu Asuransi Properti All Risk (PAR) dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Dalam polis PAR sendiri, ada dua bagian jaminan yang diproteksi yaitu kerugian material dan gangguan usaha. Kebijakan pada polis PAR dengan kategori kerugian material adalah melihat pada fisik dari bangunan yang diproteksi. Umumnya kerusakan fisik,seperti kerusuhan, pemogokan, huru hara, kerusakan karena bencana alam, dan lain-lain.
Sementara kebijakan pada polis PAR dengan kategori gangguan usaha adalah jaminana yang akan diperoleh bagi pemegang polis karena ada kerugian dari hasil penjualan dan kenaikan biaya kerja. Aturan tambahan dalam polis ini adalah kerugian karena dampak kerusakan material sehingga menimbulkan gangguan usaha.
Baca Juga : Serba-serbi Asuransi Bisnis, Kenali Jenisnya dan Segera Lakukan Proteksi
Rekomendasi Asuransi Properti 2020
Ada dua rekomendasi asuransi properti dengan penawaran premi terbaik 2020 yang tercatat oleh Mediaini.com yaitu :
1.Adira Insurance
Dari website resmi adira insurance, ada penawaran produk asuransi yang bisa membantu pemilik usaha terutama pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dengan produk Arthacilin. Produk ini disebut memiliki penawaran perlindungan terhadap tempat usaha beserta isinya dari resiko yang menimpa tempat usaha sesuai jaminan produk Arthicilin.
2. Allianz
Berdasarkan pengamatan Mediaini.com dari sumber website resmi, Allianz menawarkan proteksi bisnis properti dengan produk Allianz UsahaKu. Program asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kelangsungan usaha akibat risiko yang dijamin polis. Sebesar 10% dari total klaim akan dibayarkan dengan nilai maksimal 100 juta rupiah. Ada pula manfaat sebesar 200 juga sebagai nilai maksimal jika terjadi proteksi atas terorisme dan sabotase yang terjadi dalam tempat usaha yang sudah diasuransikan.



























Discussion about this post