MEDIAINI.COM – Rumah subsidi kini makin diminati hingga akhirnya membuat bisnis properti terus naik. Meskipun di tengah pandemi, tapi peminatnya makin naik, dilihat dari indeks harga properti kuartal II/2021 yang sempat naik setelah kuartal dua sebelumnya mengalami penurunan.
Menurut data Indonesia Property Market Index (RIPMI) memiliki akurasi yang cukup tinggi karena hasil analisis dari 600 ribu listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi tiap bulan serta diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti tiap bulan. Maka menurut Marine Novita selaku Country Manager Rumah.com, bahwa pasar hunian sempat naik dengan didorong indeks harga rumah tapak. RIPMI-H pada kuartal kedua 2021 berada di angka 112,8. Indeks ini naik hingga 2,24 persen secara kuartal dan naik 1,97 persen secara tahunan.
Memperingati HUT RI Ke-76, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengadakan Expo Virtual KPR BTN Merdeka untuk penjualan rumah subsidi yang memudahkan para pencari rumah. Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan Rumah.com sebagai portal properti terdepan. Beberapa kemudahan pembeli rumah antaralain suku bunga KPR mulai 4,5 persen, bebas uang muka, bebas biaya provisi, bebas angsuran pokok, bebas pengajuan dari mana saja, dan same day approval yang diberikan khusus pengajuan yang melalui online.
Mengenal Cara dan Syarat Miliki Rumah Subsidi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rumah subsidi ini berupa syarat umum dan syarat dokumen. Syarat umumnya antara lain adalah sebagai WNI dan berdomisili di Indonesia. Dengan usia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya. Mendapatkan gaji pokok yang tidak lebih dari Rp4 juta, serta telah bekerja atau mempunyai usaha minimal 1 tahun, dan memiliki NPWP.
Syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain adalah mengisi form aplikasi kredit yang lengkap dengan pas foto pemohon serta pasangan. Mengumpulkan fotokopi KTP, KK, dan Surat Nikah. Melampirkan slip gaji, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap (khusus pegawai). Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir (khusus wiraswasta). Fotokopi izin praktek (khusus profesional). Fotokopi NPWP, rekening koran tiga bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi untuk kepemilikan rumah.
Selanjutnya Anda bisa mencari lokasi rumah subsidi yang diinginkan. Pencarian ini bisa lewat internet, pameran, bahkan mendatangi langsung kepada pihak pengembang. Kemudian ajukan KPR FLPP ke Bank jika sudah yakin dengan rumah yang diinginkan. Lalu Anda akan diminta untuk menyerahkan seluruh persyaratan dokumen dan akan memperhitungkan kemampuan angsuran kreditnya. Daftar bank pelaksana KPR FLPP ada banyak. Di antaranya adalah BRI, BRI Syariah dan BRI Agro, Bank BTN dan BTN Syariah, Bank Mandiri dan Mandiri Syariah, Bank BJB dan Bank BJB Syariah, Bank Mayora, Bank Artha Graha dan masih banyak lagi.
Jika proses pengajuan KPR sudah disetujui oleh pihak bank, maka langkah selanjutnya adalah melakukan akad kredit dengan pihak bank. Jika proses sudah terlaksana, maka Anda dapat langsung menempati rumah subsidi dan mulai mencicil angsuran tiap bulannya. Kisaran harga rumah subsidi telah diatur oleh pemerintah dan tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak. Tujuannya supaya tidak terjadi permainan harga oleh pihak pengembang yang tidak bertanggung jawab. Cicilan per bulannya cukup ringan sekitar Rp1 juta dengan bunga flat 5 persen per tahun dengan tenor hingga 20 tahun. DP atau uang mukanya juga ringan yakni 1 persen dari harga rumah.
Daftar Rumah Subsidi 2021
- Rumah subsidi 2021 di Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Pulau Sumatera (kecuali Kep. Riau, Kep. Mentawai, dan Bangka Belitung) harganya Rp150,5 juta.
- Sementara rumah subsidi 2021 di Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Riau, dan Kep. Mentawai (kecuali Kep. Anambas) harganya Rp156,5 juta.
- Rumah subsidi 2021 di Pulau Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) harganya Rp164,5 juta.
- Rumah subsidi 2021 di Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Murung Raya, Maluku, Maluku Utara, Bali, serta Nusa Tenggara, harganya Rp168 juta.
- Sedangkan rumah subsidi 2021 di Papua dan Papua Barat harganya mencapai Rp219 juta.
4 Jenis Program Rumah Subsidi Pemerintah
1. FLPP
FLPP yaitu salah satu jenis KPR subsidi yang disediakan pemerintah. Tapi selain FLPP, jenis KPR subsidi yang lain adalah Subsidi Selisih Bunga (SSB). Perbedaannya adalah penerimanya. FLPP hanya dapat diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan keuntungan suku bunga maksimal 5%, sudah termasuk dengan premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas, uang muka lebih ringan dibanding jenis KPR lain, serta jangka waktu bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon nasabah dengan jangka waktu KPR maksimal 20 tahun.
2. SBUM
SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka otomatis akan menerima bantuan ini. Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KTPS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besaran subsidi bantuan uang muka perumahan yang akan diberikan penerima KPR Bersubsidi yaitu sebanyak Rp4 juta.
3. BP2BT
BP2BT merupakan program bantuan pemerintah kepada MBR yang sudah mempunyai tabungan. Tujuannya supaya dapat memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya via kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. Pemerintah telah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Bahkan BTN menjelaskan akan mensubsidi bantuan uang muka hingga Rp32,4 juta. Namun pemohon diharapkan memiliki dana setidaknya 5 persen dari total harga rumah. Suku bunganya mulai 10 persen dan akan naik 1 persen setiap tahunnya. Spesifikasi rumahnya sesuai dengan peraturan pemerintah.
4. Tapera
Jenis program rumah subsidi ini dilatarbelakangi oleh kerja sama Badan Pengelola (BP) Tapera dengan BTN serta Perum Perumnas. Ada tiga skema pembiayaan yang ditawarkan KPR Tapera sesuai kelompok penghasilan. Penghasilan I yakni di bawah Rp4 juta akan akan mendapat suku bunga KPR 5 persen fixed rate dengan tenor hingga 30 tahun. Kelompok penghasilan II Rp4-6 juta dengan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun. Serta kelompok penghasilan III mulai Rp6-8 juta dengan bunga KPR 7 persen fixed rate dan tenor hingga 20 tahun. Salah satu syaratnya adalah peserta telah memasuki kategori MBR, belum memiliki rumah dan telah menjadi peserta Tapera aktif, dan lancar membayar simpanan selama setahun. Rumah yang bisa dimiliki peserta harganya berkisar mulai Rp112-292 juta. (Gusti Bintang K.)