• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Bisnis

Serba Serbi Biaya Pajak Kendaraan, Ini Kisaran Biayanya

by Jenti Jay
Agustus 5, 2021
in Bisnis
Reading Time: 2 mins read
0
biaya pajak kendaraan
Share on FacebookShare on Pinterest

MEDIAINI.COM – Biaya pajak kendaraan di Jakarta mendapatkan dispensasi. Meskipun hanya tertentu yang bisa mendapatkan, yaitu pemilik kendaraan yang punya jatuh tempo pembayaran pajak dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Pelayanannya pun diberikan tenggat waktu hingga 20 Agustus 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang jatuh mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli kemarin, ternyata masih belum berakhir. Presiden RI Joko Widodo menambahkan masa pemberlakuannya hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Namun meskipun PPKM, membayar pajak tetap saja wajib hukumnya sebagai warga negara yang baik. Tapi tak perlu khawatir karena akan ada tenggat waktu pelunasan maksimal yang diberikan yakni sampai 20 Agustus 2021 saja. jika melewati batas tersebut, maka sanksinya akan kembali berlaku.

BacaJuga

mahasiswa

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
bisnis desain grafis

Menemukan Passion Bisnis Anda

April 1, 2024
Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Desember 14, 2023
Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Oktober 23, 2023

Kisaran Pajak Kendaraan dan Cara Menghitung

Jika pajak kendaraan jatuh tempo melebihi tanggal kebijakan, maka tidak perlu cemas tak dapat dispensasi. Sebab ada beberapa cara untuk bisa menghitung biaya pajak, sehingga dapat menyiapkan anggarannya. Pasalnya memang sanksi pajak kendaraan tidak murah. Maka sebelum Anda melakukan kredit, ketahui terlebih dahulu besaran pajak yang akan dibebankan pada Anda. Ternyata nama pemilik kendaraan pun juga jadi salah satu faktor penentu tingginya biaya pajak.

Kisaran biaya pajak yang dikeluarkan untuk kendaraan berdasarkan kepemilikannya yaitu kendaraan pribadi dikenakan biaya pajak sebanyak 2 persen. Sementara kendaraan kedua, tarifnya juga akan dikenakan 2 persen juga, dan pada kepemilikan ketiga, sebesar 2,5 persen. Sedangkan biaya pajak kendaraan seperti mobil akan dikenakan biaya sebesar 4 persen. Kisaran angka tersebut adalah perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tiap tahunnya.

Kemudian adalah kepemilikan lembaga. Biaya mobil milik lembaga akan beda dengan milik pribadi. Lembaga sosial, keagamaan, TNI, Polri, dan pemerintahan pajak yang ditetapkan sebesar 0,50 persen. Hal ini sama dengan mobil angkutan umum, mobil jenazah, dan pemadam api kebakaran yaitu 0,50 persen juga.

Cara menghitung pajak mobil adalah dengan mengetahui jenis-jenis biayanya. Sebab ada banyak jenis tagihannya. Antara lain adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sedangkan cara menghitung pajaknya adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Bobot koefisien dikali dengan besaran harga mobil tersebut. Lalu dikali juga dengan persentase pajak kepemilikan mobil pertama. Contohnya jika di DKI Jakarta, untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 2 persen. Maka 2 persen x Rp200.000.000 x 1,050 yaitu Rp 4,2 juta. hasilnya cocok dengan PKB yang tertera di baian belakan STNK Mobil tersebut.

Ilustrasi Biaya Bayar Kendaraan Motor

Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tertera juga merupakan sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri. Termasuk dengan masa berlaku dan pajak mati, bahkan jika melanggar bisa dikurung paling lama 2 bulan atau den paling banyak sebesar Rp500 ribu. Variabelnya ada dua yang digunakan untuk menghitung pajak tersebut. Yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif pajak progresif kendaraan.

Contohnya adalah menghitung besaran jumlah pajak PKB dengan rumus. NKJB dikali persentase tarif pajak progresif. Jadi totalnya adalah Rp24 juta dikali 2 persen karena kepemilikan pertama, jadi totalnya  Rp480 ribu. Lalu ditambah tarif SWDKLLJ senilai Rp35 ribu.  Besaran SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36.ONJ.19.2997 pada 26 Februari 2008 silam. Sehingga total pajak tahunan STNK yang harus dibayarkan sejumlah Rp480 ribu ditambah Rp35 ribu jadi Rp515 ribu. Kemudian bawa dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi BPKB, surat keterangan dari leasing bila kendaraan masih berstatus sendiri. Serta KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.(Gusti Bintang K.)

 

Tags: biayakendaraanpajak
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mau Meningkatkan Brand Awareness Produkmu? Begini Caranya!

Next Post

Ini Aplikasi Online untuk Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Related Posts

mahasiswa
Bisnis

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
bisnis desain grafis
Bisnis

Menemukan Passion Bisnis Anda

April 1, 2024
Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda
Bisnis

Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Desember 14, 2023
Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang
Info Terkini

Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Oktober 23, 2023
Hankook Tire menandatangani MOU dengan Kumho Petrochemical untuk mengembangkan ban ramah lingkungan
Info Terkini

Hankook Tire menandatangani MOU dengan Kumho Petrochemical untuk mengembangkan ban ramah lingkungan

Juni 9, 2023
event organiser
Bisnis

Event Organiser dan Cara Memulainya

April 23, 2025
Next Post
Catat, Mobil ini Beri Diskon Besar saat PPKM Level 4

Ini Aplikasi Online untuk Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

0
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

0
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

0
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

0
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website