MEDIAINI.COM – Biaya pajak kendaraan di Jakarta mendapatkan dispensasi. Meskipun hanya tertentu yang bisa mendapatkan, yaitu pemilik kendaraan yang punya jatuh tempo pembayaran pajak dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Pelayanannya pun diberikan tenggat waktu hingga 20 Agustus 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang jatuh mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli kemarin, ternyata masih belum berakhir. Presiden RI Joko Widodo menambahkan masa pemberlakuannya hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Namun meskipun PPKM, membayar pajak tetap saja wajib hukumnya sebagai warga negara yang baik. Tapi tak perlu khawatir karena akan ada tenggat waktu pelunasan maksimal yang diberikan yakni sampai 20 Agustus 2021 saja. jika melewati batas tersebut, maka sanksinya akan kembali berlaku.
Kisaran Pajak Kendaraan dan Cara Menghitung
Jika pajak kendaraan jatuh tempo melebihi tanggal kebijakan, maka tidak perlu cemas tak dapat dispensasi. Sebab ada beberapa cara untuk bisa menghitung biaya pajak, sehingga dapat menyiapkan anggarannya. Pasalnya memang sanksi pajak kendaraan tidak murah. Maka sebelum Anda melakukan kredit, ketahui terlebih dahulu besaran pajak yang akan dibebankan pada Anda. Ternyata nama pemilik kendaraan pun juga jadi salah satu faktor penentu tingginya biaya pajak.
Kisaran biaya pajak yang dikeluarkan untuk kendaraan berdasarkan kepemilikannya yaitu kendaraan pribadi dikenakan biaya pajak sebanyak 2 persen. Sementara kendaraan kedua, tarifnya juga akan dikenakan 2 persen juga, dan pada kepemilikan ketiga, sebesar 2,5 persen. Sedangkan biaya pajak kendaraan seperti mobil akan dikenakan biaya sebesar 4 persen. Kisaran angka tersebut adalah perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tiap tahunnya.
Kemudian adalah kepemilikan lembaga. Biaya mobil milik lembaga akan beda dengan milik pribadi. Lembaga sosial, keagamaan, TNI, Polri, dan pemerintahan pajak yang ditetapkan sebesar 0,50 persen. Hal ini sama dengan mobil angkutan umum, mobil jenazah, dan pemadam api kebakaran yaitu 0,50 persen juga.
Cara menghitung pajak mobil adalah dengan mengetahui jenis-jenis biayanya. Sebab ada banyak jenis tagihannya. Antara lain adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sedangkan cara menghitung pajaknya adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Bobot koefisien dikali dengan besaran harga mobil tersebut. Lalu dikali juga dengan persentase pajak kepemilikan mobil pertama. Contohnya jika di DKI Jakarta, untuk kepemilikan kendaraan pertama adalah 2 persen. Maka 2 persen x Rp200.000.000 x 1,050 yaitu Rp 4,2 juta. hasilnya cocok dengan PKB yang tertera di baian belakan STNK Mobil tersebut.
Ilustrasi Biaya Bayar Kendaraan Motor
Menurut Pasal 288 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tertera juga merupakan sanksi jika mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri. Termasuk dengan masa berlaku dan pajak mati, bahkan jika melanggar bisa dikurung paling lama 2 bulan atau den paling banyak sebesar Rp500 ribu. Variabelnya ada dua yang digunakan untuk menghitung pajak tersebut. Yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif pajak progresif kendaraan.
Contohnya adalah menghitung besaran jumlah pajak PKB dengan rumus. NKJB dikali persentase tarif pajak progresif. Jadi totalnya adalah Rp24 juta dikali 2 persen karena kepemilikan pertama, jadi totalnya Rp480 ribu. Lalu ditambah tarif SWDKLLJ senilai Rp35 ribu. Besaran SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36.ONJ.19.2997 pada 26 Februari 2008 silam. Sehingga total pajak tahunan STNK yang harus dibayarkan sejumlah Rp480 ribu ditambah Rp35 ribu jadi Rp515 ribu. Kemudian bawa dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi BPKB, surat keterangan dari leasing bila kendaraan masih berstatus sendiri. Serta KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.(Gusti Bintang K.)



























Discussion about this post