MEDIAINI.COM – Bisnis leasing adalah salah satu sektor bisnis pembiayaan yang terus bertambah setiap tahun. Namun ternyata laporan keuangan berbicara sebaliknya. Seperti yang dilansir CNBC, sesuai dengan dengan catatan OJK yang mengacu data statistik Industri Keuangan Non Bank (IKNB) bahwa sampai April 2021 jumlah perusahaan leasing berkurang sekitar 12. Angkanya pun menjadi 171 pelaku dari periode April 2020.
Bangkrutnya 12 leasing ini tentu memiliki faktor penyebab. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketidakmampuan perusahaan multifinance dalam memenuhi persyaratan wajib ekuitas minimal Rp 100 miliar seperti yang tertuang dalam ketentuan Peraturan OJK No.35/2018. Ada pun penyebab berkontraksinya piutang pembiayaan karena kondisi perekonomian nasional yang masih melemah karena pandemi.
Mengenal Bisnis Leasing di Indonesia
Sebelum membahas tentang perusahaan leasing lebih jauh, mari kita lihat lebih jauh tentang perusahaan ini? Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris lease yang berarti menyewakan. Leasing bisa diartikan sebagai kegiatan penyediaan barang-barang modal yang digunakan instansi atau perorangan dalam jangka waktu tertentu. Di sini OJK juga mengartikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Pemberian modal ini berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan juga sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Leasing sendiri memiliki beberapa ciri. Salah satunya adalah terdapat tenggat jangka waktu lease. Adapun untuk kepemilikan barang sewa terdapat pada pada lessor. Benda yang disewakan pun merupakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa. Sebagai contoh mudahnya adalah leasing kendaraan mobil di mana Anda membayar secara kredit.
Jangka kredit untuk pembelian melalui leasing ini biasanya 12 bulan hingga 36 bulan. Perusahaan akan memberikan jaminan pembiayaan pelanggan (debitur) yang secara syarat dapat menerima fasilitas kredit. Ada pun persyaratan dari setiap perusahaan leasing berbeda. Umumnya, harus memiliki catatan kredit yang baik alias tidak pernah menunggak dalam suatu pinjaman.
Setelah segala persyaratan administrasi lengkap dan calon debitur dinyatakan lolos, debitur dapat membawa pulang kendaraan yang sudah dipilih. Ada pun untuk proses pembelian dilakukan pihak leasing dengan dealer mobil yang telah menjalin kerjasama. Untuk selanjutnya perusahaan leasing mengikuti dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan dan juga OJK. Untuk uang muka sendiri adalah 20% hingga 30%. Untuk selanjutnya setiap bulan debitur akan membayar cicilan.
Jenis-Jenis Leasing dan Keuntungannya
Bicara soal leasing, ada berbagai jenis. Salah satunya adalah Capital Lease. Perusahaan jenis ini biasanya bergerak sebagai lembaga keuangan dengan menentukan sendiri spesifikasi dan kriteria barang sesuai dengan kebutuhan. Ada juga Operating Lease di mana pihak lessor akan membelikan barang yang selanjutnya disewakan pada lessee.
Ada juga Sales Type Lease. Jenis ini memungkinkan perusahaan industri menjual lease barang yang berdasarkan hasil produksinya. Lalu ada juga Leverage Lease. Pada jenis ini lessor hanya membayar 20%-40% saja jadi tidak membayar objek secara penuh. Untuk pembayaran sisa dilakukan oleh credit provider.
Pembelian kendaraan secara leasing banyak dipilih karena menawarkan berbagai keuntungan. Dengan memilih jalur ini kepemilikan kendaraan roda empat pun menjadi lebih cepat karena Anda bisa mencicilnya setiap bulan. Biayanya pun jadi lebih terasa ringan. Ada pun perusahaan leasing juga tergolong fleksibel. Jadi Anda bisa memilih perusahaan sesuai dengan persyaratan yang bisa Anda penuhi. (Tri Puspitasari)
Foto Ilustrasi: Pixabay



























Discussion about this post