MEDIAINI.COM – Pandemi membuat banyak produk asuransi kesehatan dilirik sebagai jaminan. Ketika hampir sebagian besar pelaku usaha dan bisnis sedang sempoyongan, bisnis asuransi mulai bangkit seiring meningkatnya angka positif Covid-19. Hal ini dilatarbelakangi tingginya kesadaran dan kebutuhan masyarakat pada produk asuransi selama masa pandemi.
Meningkatnya bisnis asuransi ini dapat dilihat dari naiknya akumulasi premi asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat untuk akumulasi premi asuransi kesehatan naik mencapai angka 7,5 % yoy. Angka ini memberikan hasil mencapai Rp 9,5 triliun hingga Mei 2021. Perusahaan asuransi pun terus berinovasi dengan menawarkan berbagai fasilitas. Salah satunya muncul produk Super Well Protection dan Super Care Protection dari Sequis.
Produk Asuransi Covid Hadir Jadi Solusi
Sejak masuknya virus corona di Indonesia, mulai dikenal adanya produk asuransi covid. Asuransi covid 19 sendiri merupakan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang akan menanggung biaya rumah sakit dan berobat jika nasabah dari perusahaan asuransi tadi terjangkit risiko Coronavirus (Covid-19). Meskipun pada dasarnya biaya rumah sakit untuk pasien covid sudah ditanggung oleh pemerintah.
Jika Anda berminat untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai nasabah asuransi covid, perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satunya premi asuransi. Ada pun ketentuan yang berlaku untuk setiap produk dan perusahaan berbeda-beda. Untuk premi asuransi Covid-19 sendiri biasanya dihitung berdasarkan usia nasabah, riwayat kesehatan, kondisi kesehatan, dan juga jenis pekerjaan.
Jumlah premi untuk asuransi code memang berbeda-beda. Ada premi yang berdasarkan kondisinya bisa dihitung murah, tetapi ada juga yang mahal. Untuk premi yang terhitung murah biasanya dimulai dari angka Rp 100 ribu setiap bulannya. Untuk premi yang lebih mahal tentu berhitung ratusan ribu setiap bulannya.
Sebelum Anda memutuskan mendaftar sebagai nasabah asuransi, penting kiranya untuk memahami tata cara klaim. Untuk klaim ini harus disesuaikan dengan jenis produk yang dipilih nasabah. Ada pun untuk asuransi kesehatan umumnya sudah ditanggung oleh pemerintah. Asuransi dari perushaan swasta ini imungkinkan untuk Anda yang ingin mendapatkan pelayanan praktis dengan pilihan cashless atau reimbursement.
Untuk waktu klaim juga ada ketentuannya. Untuk setiap produk dan perusahaan asuransi sendiri menawarkan kemudahan klaim yang berbeda-beda. Biasanya klaim asuransi jiwa yang disebabkan oleh Covid-19 akan diberikan perusahaan asuransi kepada ahli waris 14 hari sejak pengajuan klaim disetujui.
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
Berdasarkan Penyelenggaranya
Jenis pertama tergantung siapa penyelenggaranya. Jenis ini dibagi menjadi dua, asuransi kesehatan swasta dan asuransi kesehatan pemerintah. Asuransi kesehatan swasta adalah asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan swasta sebagai contohnya adalah PT. Asuransi Jiwa Generali. Asuransi ini biasanya akan mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang lebih baik bila dibandingkan dengan asuransi kesehatan pemerintah. Sedangkan salah satu produk asuransi pemerintah adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Berdasarkan Perawatannya
Jenis asuransi kesehatan kedua dilihat dari perawatannya. Ada di antaranya perawatan rawat inap (In-Patient Treatment) dan rawat jalan (Out-Patient Treatment). Di Indonesia sendiri, dua tipe perawatan ini sangat umum dipilih karena memang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Berdasarkan Biaya
Asuransi juga digolongkan pada jenis biaya yang ditanggung. Ada di antaranya biaya atas rawat inap, biaya atas rawat jalan, dan biaya atas manfaat khusus. Ada pun contoh untuk biaya manfaat khusus adalah mengkover biaya kendaraan ambulan, biaya alat-alat medis seperti kursi roda, dan biaya laporan medis.
Berdasarkan Pihak yang Ditanggung
Ada juga jenis asuransi berdasarkan pihak yang ditanggung. Jenis ini dibagi menjadi dua, individu dan kelompok. Untuk biaya premi yang dibayarkan pada kelompok tentu lebih mahal. Pasalnya jumlah premi yang dibayarkan untuk lebih banyak kepala. Biasanya produk seperti ini diakses oleh karyawan kantor yang mana untuk pembayarannya akan dipotong dari gaji.
Berdasarkan Jenis Pembayaran Klaim
Jenis asuransi kesehatan yang kelima dilihat dari jenis pembayaran klaim. Jenis ini terdiri dari dua tipe, cashless dan reimburse. Untuk pembayaran cashless adalah pembayaran yang dilakukan perusahaan di depan. Jadi sebagai nasabah Anda tidak perlu menalangi biaya perawatan, Sedangkan untuk reimburse, harus menalangi biaya rumah sakit terlebih dahulu. (Tri Puspitasari)
Foto Ilustrasi: Pixabay





























Discussion about this post