MEDIAINI.COM – Resmi biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun 2021 sudah dirilis. SIM merupakan komponen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, atau lebih. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 telah disebutkan, jika SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.
SIM digunakan oleh pengendara saat berkendara supaya tidak terkena tilang di jalan. Selain itu, SIM adalah bukti sah seseorang diizinkan mengemudi di jalan dengan kemampuan yang mumpuni sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan. Sebelum seseorang diizinkan memiliki SIM dan berkendara, ada beberapa tahap ujian yang harus dilewati. Mulai dari uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Tidak lain tidak bukan semua persyaratan ini sudah ditentukan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan
Kini SIM memiliki aturan terbaru yakni masa berlakunya bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, namun berdasarkan waktu penerbitan SIM tersebut. Maka pemilik SIM harus meneliti dan mengingat waktu ketika SIM dicetak. Hal ini didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. SIM yang terbagi menjadi lima kategori ini antara lain adalah SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Masing-masing SIM pun telah memiliki persyaratannya sendiri-sendiri.
Biaya Pembuatan SIM baru:
SIM A : Rp120 ribu
SIM B I : Rp120 ribu
SIM B II : Rp120 ribu
SIM C : Rp100 ribu
SIM C I : Rp100 ribu
SIM C II : Rp100 ribu
SIM D : Rp50 ribu
SIM D I : Rp50 ribu
SIM Internasional : Rp250 ribu
Baca juga: 9 Tempat Kursus Setir Mobil di Surabaya
Sementara biaya perpanjangan SIM:
SIM A : Rp80 ribu
SIM B I : Rp80 ribu
SIM B II : Rp80 ribu
SIM C : Rp75 ribu
SIM C I : Rp75 ribu
SIM C II : Rp75 ribu
SIM D : Rp30 ribu
SIM D I : Rp30 ribu
SIM Internasional : Rp225 ribu
Pembuatan SIM membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain dengan mengumpulkan E-KTP asli dan fotokopi, dinyatakan lulus tes kesehatan, dinyatakan lulus ujian teori dan praktik. Sedangkan untuk proses perpanjangan pun harus mengumpulkan e-KTP asli dan fotokopi, dinyatakan lulus dari tes kesehatan dan mengumpulkan SIM asli.
Tips Mudah Lolos Ujian SIM A
Salah satu proses pembuatan SIM adalah uji keterampilan mengemudi kendaraan sesuai kategori SIM yang akan dibuat. Salah satunya adalah SIM A. Banyak orang yang mengalami hambatan dalam melakukan pengujian SIM A karena belum mengetahui prosesnya. Maka sebaiknya sebelum mengikuti uji mengemudi, lakukan tips-tips ini agar mempermudah lolos tahapan ini. Pasalnya tak hanya diharuskan lolos uji teori, tapi juga uji praktik mengemudinya agar permohonan SIM dapat diproses dengan cepat.
Pertama, melengkapi dokumen administrasi secara online. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah fotokopi KTP 2 lembar, surat tanda kelulusan, dan surat keterangan sehat dari dokter. Pastikan sebelum mengikuti uji SIM A dokumen ini dibawa lengkap dan diserahkan kepada petugas. Kedua, pelajari teori rambu dan kendaraan pada uji teori. Nilai yang dibutuhkan untuk lolos tes teori SIM A adalah 70. Itu artinya, Anda diwajibkan untuk benar dengan minimal 21 soal. Pelajari materi rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan tentang kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas serta sanksinya.
Ketiga, latihan yang cukup untuk mengemudi. Pastikan telah memiliki keterampilan mengemudi yang baik. Salah satu yang paling sering membuat calon pengemudi gagal adalah zig-zag mundur. Pasalnya tidak boleh ada patok yang tertabrak meski dalam kondisi menyetir mundur. Keempat, kemudikan mobil secara perlahan-lahan tapi pasti. Pastikan bahwa mesin mobil tidak mati dan menabrak patok batas lebih dari standar tertentu. terakhir, jangan gugup ketika hendak menyetir. Kurangi rasa panik sebelum uji praktek mengemudi agar tidak kehilangan konsentrasi. Kendalikan emosi dengan baik karena akan muncul tingkat kesulitan yang cukup tinggi saat uji praktek ini. (Gusti Bintang K.)
Foto Ilustrasi: Pixabay



























Discussion about this post