MEDIAINI.COM– Untuk memiliki rumah sekarang ini cukup mudah. Banyak yang memilih program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari beberapa bank. Selain KPR konvensional, nasabah juga bisa memilih KPR Syariah, dari bank syariah. Penawarannya pun menarik. Tapi, manakah yang lebih baik antara KPR konvensional dan syariah? Sebelum itu, lebih baik pelajari dulu, yuk, perbedaannya.
KPR Syariah adalah produk perbankan yang menganut prinsip Islami. Produk ini dikeluarkan oleh perbankan Syariah, tapi tak menutup kemungkinan bahwa bank konvensional juga menawarkan yang sama. Kredit kepemilikan rumah dengan konsep syariah ini menjadi pilihan yang cocok dan lebih aman bagi umat muslim.
Sedangkan kredit dengan konsep konvensional adalah produk yang umum dikenal dan digunakan masyarakat. Proses pembiayaannya melibatkan skema bunga yang disesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) yang berlaku. KPR konvensional menggunakan prinsip ekonomi secara umum tanpa berpatokan dengan syariat Islam.
Cek Perbedaan KPR Syariah vs KPR Konvensional
Kedua jenis KPR ini memiliki perbedaan meskipun sama-sama merupakan produk perbankan. Yang Syariah menggunakan pembiayaan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk membiayai pembelian rumah baru atau bekas, dengan akad murabahah atau lainnya.
Sedangkan KPR konvensional adalah transaksi uang. Jadi, perbedaan antara keduanya terletak pada transaksinya. KPR Syariah melakukan transaksi barang, sementara yang konvensional transaksi uang. Akad jual belinya juga berbeda. Jika KPR Syariah yang menggunakan akad murabahah, tanpa bunga sehingga bebas riba, tapi mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah disepakati bersama. Sebab akad murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana Bank Syariah akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabahnya, lalu menjualnya kepada Anda dengan cara mengangsur.
Baca juga: KPR Syariah vs Konvensional, Mana yang Menguntungkan?
Sementara yang konvensional, akad akan terjadi setelah bank dan nasabah setuju dengan transaksi yang ditetapkan. Yakni debitur membayar pinjaman sesuai harga rumah, ditambah bunga KPR, dan biaya lain-lain. Bunga KPR konvensional sifatnya tidak tetap sesuai suku bunga acuan BI, sedangkan KPR Syariah tidak menggunakan sistem bunga.
Jangka waktu untuk konvensional biasanya 20-30 tahun, sedangkan KPR Syariah jangka waktunya lebih pendek, 10-15 tahun. Denda keterlambatan pada sistem konvensional tergantung kebijakan bank, sedangkan KPR Syariah tidak memberikan denda keterlambatan yang telat membayar cicilan.
Jumlah cicilan KPR Konvensional tidak sama selama masa kredit. Sebab suku bunga acuan BI naik turun dan bunga yang dibebankan pada nasabah pun mengikuti. Sedangkan sistem syariah menggunakan margin bank yang sudah ditentukan dari awal. Sehingga cicilannya akan sama terus hingga kredit selesai.
Daftar Keuntungan KPR Syariah
Keuntungan menggunakan KPR Syariah selain cicilannya yang sifatnya tetap, juga tidak akan memberikan penalti atau denda terhadap keterlambatan cicilan. Uang mukanya lebih ringan daripada yang konvensional. Prosesnya juga lebih cepat karena persyaratannya lebih mudah.
Jika Anda sudah berusia minimal 21 tahun, merupakan karyawan tetap yaitu dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun, dan profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun, serta memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa, maka sudah bisa mengajukan KPR Syariah.
KPR Syariah akan memberikan kebebasan nasabahnya untuk menegosiasikan pilihan rumah dengan bank. Bahkan ada yang mengizinkan nasabah untuk tidak meneruskan pinjaman yang pertama dan berganti rumah yang lebih sesuai kebutuhan.
Akad kepemilikan pada sistem ini bertahap. Nasabah dan bank sama-sama memiliki rumah dan nasabah akan membayar cicilan yang diberikan. Lalu, kepemilikannya akan berpindah tangan ke nasabah secara bertahap. Sedangkan KPR konvensional mengharuskan Anda untuk menuntaskan apa yang sudah ditentukan sejak awal.
Dengan KPR Syariah, apabila membeli rumah dengan harga Rp 800 juta, pihak bank akan mengambil laba dari penjualan rumah tersebut dengan mengambil margin keuntungan yang sudah disepakati. Jika ingin membeli rumah dengan KPR, pelajari dan pahami terlebih dahulu jenis dan seluk beluknya. Apabila ingin sesuai syariat Islam, lebih aman memilih KPR Syariah. Namun Anda tidak dapat menikmati cicilan rendah, sebab nilai angsurannya dikalkulasi berdasarkan margin keuntungan. Sudah banyak bank yang menawarkan KPR Syariah dengan murah yang bisa jadi pilihan Anda beli rumah. (Gusti Bintang K.)
Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay
Discussion about this post