MEDIAINI.COM– Konsultan pajak semakin dibutuhkan, terutama untuk mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk dapat menguasai semua informasi mengenai perpajakan, para pemula yang ingin menekuni bidang ini bisa mendapatkan sertifikasi terlebih duu.
Jumlah konsultan pajak di Indonesia yang mencapai 5.531 orang, ternyata tersebut ideal. Hal ini dikarenakan ada sekitar 59 juta unit UMKM yang belum berbadan usaha, serta 4,3 juta UMKM yang sudah berbadan usaha. Selain itu, pelaku UMKM yang aktif, 90 persennya belum memakai internet untuk usahanya, mereka pun hanya tamatan SD.
Pada tahun 2017 silam, Indonesia menjadi negara yang paling minim memiliki konsultan pajak dibandingkan dengan negara lain. Dengan jumlah penduduk tertinggi serta rasio penduduk per konsultan pajak mencapai 73.429.
Apa itu Brevet Pajak?
Brevet pajak ialah sebuah kegiatan kursus atau pelatihan perpajakan dengan beberapa tingkatan yang berbeda-beda. Pelatihan ini dilakukan dengan atau tanpa pengaplikasian terhadap software pajak. Brevet pajak sendiri memiliki tiga tingkatan.
1. Brevet A
Pelatihan yang membahas pajak penghasilan orang pribadi. Materi yang diajarkan yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak bumi dan pembangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan bea materai dan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21).
2. Brevet B
Pelatihan ini mengajarkan tentang ketentuan perpajakan badan/perusahaan. Materi yang diajarkan meliputi pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 dan lainnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 atau 1107 PUT, pajak penjualan barang mewah (PPBM), akuntansi pajak, pemeriksaan dan penyidikan pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta pengisian SPT PPN dan PPh elektronik.
3. Brevet C
Pada tingkatan kursus paling akhir ini, peserta dilatih tentang PPh orang pribadi dan PPh badan, pajak internasional, pajak internasional bank, akuntansi pajak, dan tax planning.
Peserta kursus ini dibebaskan. Siapa saja boleh ikut. Tetapi umumnya, peserta yang ikut kelas ini adalah mahasiswa perpajakan, orang yang bekerja di bidang akuntansi dan keuangan, dan penggiat pajak. Sebab, sertifikat kelulusan kelasnya dapat menjadi dokumen penunjang untuk melamar pekerjaan yang berkenaan dengan pajak.
Baca juga: 7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik
Tips Memilih Penyelenggara Kursus Brevet Pajak
- Daftarlah di tempat kursus yang diselenggarakan oleh universitas atau organisasi yang bergerak di bidang akuntansi.
- Perhatikan kredibilitas penyelenggara kursus tersebut.
- Lakukan riset tentang penyelenggara, pilih yang sudah berpengalaman dan berkualitas.
- Tanyakan diawal materi apa saja yang dapat dipelajari selama kursus.
Manfaat Mengikuti Kursus Brevet Pajak
- Dapat membantu Wajib Pajak paham mengenai perpajakan, jadi Anda dapat menyusun rencana pajak untuk Anda sendiri.
- Dapat membuat laporan dan perhitungan pajak, karena dalam kursus akan diberikan pelatihan secara teknisnya.
- Melatih setiap Wajib Pajak untuk siap menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
- Dapat menjadi konsultan pajak yang profesional.
- Untuk fresh graduate, ilmu dan pengalaman dapat dijadikan bekal melamar pekerjaan.
- Ilmu yang didapatkan dapat digunakan sebagai penunjang pekerjaan dan karir di perusahaan.
- Ilmu yang didapatkan juga dapat digunakan untuk mengawasi kinerja tim dan membantu tim apabila Anda bekerja di bagian keuangan sebuah perusahaan. (Gusti Bintang K.)



























Discussion about this post