MEDIAINI.COM – Kesadaran orang-orang akan kewajiban membayar pajak semakin tinggi. Begitu pula dengan keinginan menjadi mandiri dengan membuka usaha. Unit-unit usaha yang membutuhkan dampingan untuk mengurus pajak pun terus tumbuh. Tidak heran jika profesi seperti konsultan semakin dibutuhkan keberadaannya.
Serba-Serbi Profesi Konsultan Pajak
Konsultan merupakan seseorang yang memberikan saran atau nasihat profesional terkait bidang tertentu kepada organisasi maupun individu. Dalam hal ini, konsultan pajak merupakan orang yang memberikan nasihat profesional terkait perpajakan suatu unit usaha.
Untuk bisa menjadi konsultan pajak, Anda harus mengantongi izin praktik berupa sertifikat konsultan pajak yang didapatkan dengan cara mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau USKP. Selain itu, Anda pun harus menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ada beragam hal yang dicakup konsultan pajak yang sesuai dengan keahliannya. Keahlian itu dibagi dalam 3 kategori:
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Pada level ini, konsultan pajak bisa memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, ini tidak termasuk pada Wajib Pajak yang berdomisili di negara persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Pada level ini konsultan pajak bisa memberikan jasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jasa yang mereka berikan tidak termasuk pada Wajib Pajak dengan penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C
Pada level ini, konsultan pajak bisa memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Rekomendasi Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta 2020
Tips Memulai Bisnis Konsultan Pajak
Setelah membaca seputar konsultan pajak di atas, apakah Anda berminat mendalami profesi ini? Jika iya, ikuti beberapa tips untuk membuka usaha sebagai konsultan pajak agak sukses di bawah ini:
1. Berpendidikan Pajak atau Memahami Ilmunya
Untuk mendalami profesi hingga bisnis tertentu, akan lebih afdol jika Anda juga memahami ilmunya. Maka, sebaiknya Anda merupakan lulusan dari jurusan perpajakan atau ilmu yang serumpun. Dengan demikian, calon klien pun akan lebih yakin kepada Anda.
2. Mengantongi Sertifikat
Seperti yang sudah dipaparkan di depan, sertifikat ini merupakan syarat wajib menjadi konsultan pajak. Selain itu, Anda juga harus tergabung dalam keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Pilihlah asosiasi yang mudah dijangkau dan pastinya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pasang Iklan
Beriklan bisa dilakukan di mana saja. Untuk ini, Anda sebenarnya tidak perlu mengeluarkan biaya. Anda bisa membuat akun media sosial dan secara gencar memasarkan usaha di sana. Lengkapi juga dengan website agar usaha bisnis konsultan Anda semakin terpercaya. Jangan lupa pasang sertifikat dan surat keanggotaan pada laman website agar lebih meyakinkan.
4. Call to Action
Call to action merupakan seruan agar klien melakukan tindakan yang Anda harapkan. Call to Action dalam perpajakan ini bertujuan membuat calon klien memesan jasa konsultan sehingga tidak bisa dipisahkan dari promosi. Anda bisa mengarahkan calon klien untuk meng-klik halaman website, menjadwalkan telepon atau diskusi langsung.
5. Pasang Tarif
Sudah tahukah Anda tarif yang biasanya dipasang untuk seorang konsultan pajak? Untuk biaya konsultasi SPT tahunan bisa mencapai Rp 1,5-5 juta. Sedangkan untuk SPT Tahunan badan atau organisasi tarifnya Rp 2,5-7 juta untuk setiap wajib pajak. Untuk laporan keuangan tahunan kisarannya Rp 2-6 juta setiap wajib pajak. Lalu, untuk laporan Tax Amnesty perkiraan tarifnya adalah Rp 25-250 juta per wajib pajak. (Tri Puspitasari)
Discussion about this post