MEDIAINI.COM – Di tengah lesunya perekonomian masyarakat selama pandemi, kabar dari dunia fintech justru mengejutkan. Ketika daya beli dan produktivitas masyarakat menurun, justru bermunculan fintech baru yang menawarkan jasa pinjaman online. Ketika banyak karyawan yang mengalami lay off , bisnis fintech justru makin subur. Bermunculan fintech di sana-sini, dari yang legal sampai ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bicara soal berhutang apalagi secara online, sebenarnya bisa dikatakan baik tetapi juga bisa dikatakan buruk. Kalau peminjam mengakses fintech secara bijaksana, itu aman. Maksudnya adalah mengakses pinjaman berdasarkan kebutuhan, pada fintech legal dengan bunga rendah dan tentu saja tertib dalam membayar angsuran.
Namun, akan menjadi buruk untuk peminjam jika tidak berhati-hati. Tanpa melakukan survei dan memiliki pertimbangan, calon nasabah gegabah mengakses pinjaman online yang ternyata ilegal. Lalu, nasabah mangkir tidak membayar angsuran sesuai akad. Efeknya, pihak yang memberi pinjaman akan melakukan ”teror” dengan menelepon atau mengirimkan SMS ancaman pada seluruh kontak yang ada di data handphone nasabah.
Kenapa Fintech Dibenci
Jika sudah ”berkawan” dengan pahitnya pinjaman online, nasabah tidak akan asing dengan hal-hal di bawah ini :
1. Bunga Relatif Tinggi
Akses pinjaman online tergolong sangat mudah. Calon nasabah hanya membutuhkan smartphone dan KTP untuk mengaksesnya. Akses ini pun bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Namun, kemudahan itu juga dibarengi dengan bunga yang relatif tinggi. Sangat jarang terdapat fintech yang memberlakukan bunga rendah. OJK sendiri belum memiliki standar bunga untuk fintech. Jadi jika tidak mau menyesal di akhir, sebelum mengakses pinjaman ada baiknya calon nasabah secara cermat melakukan survei bunga pada fintech.
2. Denda Harian Tinggi
Selain bunga yang tinggi, fintech juga memberlakukan denda keterlambatan. Ada pun denda keterlambatan ini juga tidak bisa dikatakan murah. Jika tidak hati-hati, denda ini terus berjalan dari hari ke hari yang akhirnya mencekik leher nasabah.
3. Mengalami Teror
Memutuskan untuk mengakses pinjaman online berarti harus siap dengan menghadapi teror . Mendekati tanggal jatuh tempo nasabah akan dihubungi secara bertubi-tubi. Teror ini semakin menjadi jika sudah lewat hari dan bulan kesepakatan. Pasalnya pihak fintech tidak hanya mengonfirmasi melalui telepon, tetapi bagian collection bahkan sampai mendatangi rumah dan kantor.
4. Kontak Bocor
Berurusan dengan pinjaman online memiliki kemungkinan kontak dan privasi menjadi bocor. Permasalahannya, pihak fintech sampai bisa mengakses pembicaraan dan riwayat panggilan. Hal ini biasanya dialami oleh nasabah yang mangkir tidak membayar angsurannya.
5. Risiko Ponsel Disadap
Masalah lain yang ditimbulkan jika nasabah tidak membayar adalah pihak fintech menyadap ponsel. Mereka bisa mengakses kontak-kontak dalam ponsel. Lebih lanjut tidak akan heran bila mereka menghubungi kontak yang dimiliki nasabah untuk melakukan tagihan atas hutang nasabah.
Kolaborasi Fintech dengan Perbankan
Masa pandemi seperti sekarang ini, kegiatan perbankan bisa dikatakan lebih diperketat. Hampir sebagian besar perbankan melakukan stop selling untuk produk kartu kredit. Penyaluran kredit pada masyarakat pun semakin ketat. Namun, bukan berarti kegiatan perbankan berhenti begitu saja. Beberapa perbankan, seperti PT Bank Mandiri (Tbk) justru menggandeng perusahaan fintech dalam penyaluran kredit.
Kerja sama antara perbankan dan fintech ini dilakukan melalui skema konvensional dan channeling. kerja sama ini dilakukan untuk menjangkau UMKM yang terkenda dampak dari pandemi. Ada pun skema channeling ini bisa membantu ekspansi karena fintech memiliki infrastruktur digital. Alhasil, penyaluran kredit ke nasabah pun menjadi semakin mudah. (Tri Puspitasari)



























Discussion about this post