MEDIAINI.COM – Bisnis gadai terus bersinar di tengah redupnya ekonomi akibat pandemi. Usaha ini disebut-sebut mengalami kenaikan yang signifikan di beberapa bulan terakhir. Alhasil, PT Pegadaian (Persero) optimis akan mencetak laba di tahun ini.
Sejauh ini, Pegadaian telah membuat tiga skenario untuk menghadapi pandemi. Pertama, skenario pandemi jika berakhir Juni, kedua di September, ketiga di Desember. Jika ternyata skenario berjalan hingga opsi yang terakhir, Pegadaian tetap optimis proyeksi keuntungannya akan mencapai Rp 3,3 triliun atau 75 persen dari target tahun ini.
Tak jauh berbeda, Pegadaian Syariah juga terus mengalami tren positif. Dari Desember 2019 sampai April 2020, gadai syariah mengalami pertumbuhan sebesar 8,41 persen. Pihaknya menyebut akan terus memaksimalkan layanan digital serta penjualan produk melalui agen-agen Pegadaian.
Pusat Gadai Indonesia
Pusat Gadai Indonesia mulai berdiri sejak 1996 di Kota Surabaya. Perusahaan ini mengklaim sebagai perusahaan gadai swasta terbesar di Indonesia. Meski berawal di Surabaya, kini Pusat gadai Indonesia telah melebarkan sayapnya ke berbagai kota.
Bisnis gadai yang tak pernah surut ini membuat Pusat Gadai indonesia memiliki beberapa cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Depok, Bekasi tangerang, dan Bali. Di sini, faktor keamanan tak perlu diragukan lagi, karena PGI telah terdaftar sekaligus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, jenis barang yang bisa digadai PGI ada berbagai macam varian. Tak hanya logam mulia, tapi juga barang-barang elektronik seperti laptop, gawai, televisi, kamera, dan BPKB motor.
Syarat Membuka Bisnis Gadai
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhannya. Dana cepat ini kadang susah didapatkan di lembaga keuangan. Alhasil, gadai barang menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana.
Fenomena ini mulai dilihat sebagai alternatif bisnis baru. Namun sebelum membuka bisnis gadai, harus terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Per 30 April 2019 saja, OJK mencatat ada 96 usaha yang terdaftar sebagai perusahaan gadai.
Untuk pelaku usaha baru wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian. Pada saat mendaftar diharuskan menyetorkan modal. Untuk wilayah kabupaten atau kota harus mempunyai modal minimal Rp 500 juta. Sedangkan untuk level provinsi minimal Rp 2,5 miliar.
Selain mengajukan pendaftaran, pelaku usaha gadai juga diharuskan membuat Perseroan Terbatas (PT). Syarat lainnya adalah persyaratan fisik seperti membuka ruko atau kantor, lemari besi standar dengan ukuran besar dan diasuransikan, alat untuk mengecek emas, dan juru taksir yang bersertifikat.
14 Perusahaan Gadai Baru Kantongi Izin dari OJK
Sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020, OJK telah mengeluarkan izin gadai untuk 14 perusahaan baru. Mulai dari PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Gadai Ogan Baru.
Selain itu, izin juga diberikan ke PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, PT Gadai Murah Jogja, PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Jaga, PT Gadai Lancar Jaya dan PT Cipta Dana Gadai.
Perusahaan yang sudah mengantongi izin wajib untuk memuat informasi seperti logo, nama, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan diawasi oleh OJK. Selanjutnya, menyantumkan juga hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman, biaya administrasi, dan terakhir, jika berprinsip syariah maka wajib menyertakan imbal hasilnya. (Chelsea Venda)
Discussion about this post