• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Bisnis

Kini Online Shop juga Kena Pajak, Seperti Apa Aturannya? 

by Intenesty
Mei 24, 2022
in Bisnis
Reading Time: 3 mins read
0
Online Shop
Share on FacebookShare on Pinterest

MEDIAINI.COM – Perkembangan bisnis online shop di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan banyaknya e-commerce yang tumbuh. Di sebagian besar masyarakat, belanja online bahkan sudah menjadi gaya hidup yang tak bisa dilepaskan dari keseharian mereka.

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, e-commerce di Indonesia mengalami peningkatan hingga 500 persen. Menurut Google dalam e-Conomy SEA 2018, ekonomi digital Indonesia tahun ini mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun.

BacaJuga

mahasiswa

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
bisnis desain grafis

Menemukan Passion Bisnis Anda

April 1, 2024
Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Desember 14, 2023
Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Oktober 23, 2023

Angka tersebut menjadikan transaksi ekonomi digital Indonesia berada di peringkat pertama untuk kawasan Asia Tenggara dengan kontribusi sebesar 49 persen.

Melihat perkembangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan aturan khusus bagi pelaku usaha berbasis elektronik atau e-commerce. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 tersebut secara efektif berlaku mulai 1 April 2019.

Dalam peraturan tersebut, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace.

Jenis Pajak E-Commerce

Ada dua jenis pajak yang dibebankan untuk e-commerce, yaitu :

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Mulai 1 Januari 2014, pemerintah telah menetapkan pelaku e-commerce dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP kemudian wajib memungut PPN sebesar 10% atas setiap transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak dan managing partner PT ATS Konsultama, mengatakan bahwa pengusaha e-commerce yang sudah membayar PPN 10% ketika membeli barang dari pemasok (supplier) bisa mendapatkan faktur pajak.

Faktur pajak tersebut nantinya bisa menjadi pengurang biaya PPN atas penjualan. Namun, pemasok maupun distributor jarang menerbitkan faktur pajak untuk pedagang online. Hal ini lantaran pedagang online tidak mau memberikan data identitasnya karena takut terlacak pajak atau tidak memiliki NPWP.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pelaku usaha dapat menyatakan sendiri jumlah peredaran kotornya selama sebulan. Setelah mengetahui peredaran kotor, barulah pelaku usaha e-commerce menghitung PPh final yang harus dibayar setiap bulan.

Dalam RPMK Pajak e-commerce, pemerintah berniat menerapkan PPh final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar setahun. Jika  online shop Anda memiliki omzet Rp 20.000.000,- per bulan maka PPh yang wajib Anda bayarkan adalah Rp 20.000.000,-  x  0,5% = Rp 100.000,-.

Baca Juga : Pilih Pembayaran Tunai atau Non Tunai, Plus Minusnya?

Kewajiban E-Commerce Bayar Pajak

Ketika mendapatkan penghasilan melebihi Rp. 600.000.000 per tahun. Maka pelaku bisnis online wajib dikenai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara regulasi, tidak ada perbedaan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional karena status obyek pajaknya sama.

Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya hanya berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak akan rutin melakukan penagihan pajak. Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Bila sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, diancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sementara denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal ini berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Skema Baru Pajak Bisnis Online

Sementara itu, terdapat skema baru yang akan diterapkan pada pajak bisnis online. Meski sebenarnya masih berbasis self-assessment. Hanya saja, nantinya pemerintah akan melibatkan pihak ketiga.

Pihak ketiga inilah yang akan memungut atau memotong PPh dan PPN dari pelaku bisnis online. Diharapkan, nantinya proses pengenaan pajak bisa berlangsung secara lebih mudah.

Pembayaran pajak dilakukan secara bulanan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga akan ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong atau memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara. (Chelsea Venda).

Tags: onlineonline shoppajak
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warma Pi’an, Kuliner Legendaris Tegal yang Nikmatnya Bertahan Paling Lama

Next Post

Kelebihan Penggunaan Digital Printing Dalam Pemasangan Billboard Solo

Related Posts

mahasiswa
Bisnis

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
bisnis desain grafis
Bisnis

Menemukan Passion Bisnis Anda

April 1, 2024
Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda
Bisnis

Investasi Jangka Panjang Untuk Anak Muda

Desember 14, 2023
Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang
Info Terkini

Mall 23Semarang Resmi Dibangun Di Semarang

Oktober 23, 2023
Hankook Tire menandatangani MOU dengan Kumho Petrochemical untuk mengembangkan ban ramah lingkungan
Info Terkini

Hankook Tire menandatangani MOU dengan Kumho Petrochemical untuk mengembangkan ban ramah lingkungan

Juni 9, 2023
event organiser
Bisnis

Event Organiser dan Cara Memulainya

April 23, 2025
Next Post
Ide Bisnis

Modal 2 Juta, Ide Bisnis Mana yang Paling Anda Minati?

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maret 3, 2026
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

0
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

0
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

0
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

0
Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Kolaborasi Komunitas Pariwisata Semarang Berbagi 1.000 Takjil, Hadirkan Semangat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Maret 7, 2026
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website