MEDIAINI.COM – Ada angin segar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka program bernama Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Maksimal nilai bantuan yang dapat diperoleh masing-masing penerima sebesar Rp 200 juta.
Program bantuan ini terbuka untuk penggiat subsektor aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, hingga pengusaha homestay. Datangnya kabar baik ini diharap bisa membangkitkan UMKM di tengah kelesuan pelaku sektor kreatif tengah akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah memberikana Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada 60 pelaku UMKM. Pada program tersebut, masing-masing pedagang memperoleh dana sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut diserahkan langsung di Istana Negara pada 13 Juli kemarin. Dalam beberapa pekan setelahnya, Jokowi menuturkan bantuan tersebut akan didistribusikan ke lebih banyak pelaku UMKM di berbagai daerah.
Pemerintah memang tengah menggelontorkan banyak dana bantuan untuk pelaku UMKM. Hal ini agar di tengah kekacauan pandemi, ekonomi masyarakat tetap hidup dan menghidupi.
Kelesuan UMKM
Peneliti dan dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Budi Ispiyarso, mengatakan pandemi ini tidak hanya menyerang sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah membuat kegiatan ekonomi masyarakat jadi sangat terbatas.
Omset UMKM pun menurun drastis, mengingat mereka juga mengalami kesulitan dalam proses penjualan, pencarian bahan baku, pendistribusian, juga proses produksi. Jika tidak segera diatasi, kata Budi, ada kemungkinan 40 persen dari UMKM di tanah air akan ambruk dan gulung tikar.
Dengan adanya Bantuan Insentif Pemerintah ini, diharapkan UMKM bisa bangkit kembali dan dapur mengepul seperti sedia kala.
Mengutip dari laman BIP Kemenparekraf, BIP sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2017. Dan setiap tahunnya terdapat kenaikan jumlah penerima dana yang signifikan.
Di tahun pertama saja, BIP sudah memberikan bantuan sebesar Rp 5,26 miliar ke 34 penerima yang berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 pengembang aplikasi.
Baca Juga : Es Teh Indonesia Naik Kelas dan Melejit Berkat Tiktok
Cara Mendaftar
Terkait dengan waktu pendaftaran, masa open submission atau masa pendaftaran akun dan upload berkas sudah dimulai sejak tanggal 9 Juli 2020 melalui laman bip.kemenparekraf.go.id. Sedangkan waktu penutupan pendaftaran BIB akan terhenti pada 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Ada dua kategori bantuan yang dapat dipilih masyarakat, yakni kategori afirmatif dan kategori reguler. Kedua kategori ini akan mendapatkan bantuan modal dengan nilai yang berbeda. Untuk kategori afirmatif, BIP mampu memberi modal dengan jumlah maksimal Rp 100 juta, sementara untuk kategori reguler BIP memberi batasan maksimal Rp 200 juta.
Secara singkat, proses alur pendaftaran sampai penerimaan mempunyai empat tahapan seperti ini :
- Open submission (9 Juli 2020 – 7 Agustus 2020).
- Seleksi administrasi (termasuk kurasi proposal, penentuan nilai, dan workshop).
- Pencairan investasi.
- Pemantauan serta evaluasi.
Deputi Bidang Industri dan Investasi, Fadjar Utomo, mengatakan program ini dilaksanakan demi meningkatkan kapasitas usaha masyarakat. Dengan demikian angka produksi karya usaha akan meningkat seiring dengan pembagian bantuan usaha ini.
BIP terbuka bagi siapa saja, semua masyarakat dari seluruh penjuru nusantara boleh mendaftar. Program ini nantinya akan dilaksanakan secara berkesinambungan, meskipun pada tahun ini BIP hanya fokus di 6 sektor usaha saja (Chelsea Venda).
Discussion about this post